TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan kendaraan barang di Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali setelah jalan bebas hambatan tersebut amblas karena banjir. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu-lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Februari 2021.
Adapun SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran arus kendaraan selama masa konstruksi berlangsung. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Ahad, 28 Maret 2021.
Meski demikian, pembatasan angkutan barang akan menyesuaikan kebijakan dari kepolisian. Budi menerangkan, bagi mobil barang yang melaju dari arah barat ke arah timur, petugas akan melakukan pengalihan mulai Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat, hingga diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo. Kendaraan baru diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Sementara itu bagi kendaraan ke arah barat, petugas akan melakukan pengalihan jalan arteri Pantura mulai Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV. Kendaraan baru diizinkan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek atau Cikopo.
Jalan amblas di Tol Cipali KM 122+400 terjadi sejak Selasa dinihari, 9 Februari 2021, setelah curah hujan tinggi mengguyur wilayah Jawa Barat. Kondisi tersebut menyebabkan jalan tidak dapat dilalui oleh kendaraan sehingga pengelola tol melakukan penutupan sementara.